Hutan dan Ekonomi: Refleksi Hari Hutan Internasional dari Maluku

Photo by Spencer Watson on Unsplash

Selamat Hari Hutan Internasional! Kita kembali memperingati Hari Hutan Internasional yang ke-14 pada tanggal 21 Maret 2026. Hari Hutan Internasional telah diperingati sejak tahun 2013 dengan tujuan meningkatkan kesadaran manusia akan pentingnya hutan dan pohon dalam kehidupan. 

Hari Hutan Internasional 2026 memiliki tema “Hutan dan Ekonomi”, tema ini menyoroti pentingnya hutan dalam mendorong kemakmuran ekonomi. Peran ini jauh melampaui sekadar pendapatan dan lapangan pekerjaan dari sektor kehutanan serta perdagangan bahan baku terbarukan dan pangan; hutan juga menopang pertanian keluarga dan masyarakat, meningkatkan produktivitas pertanian, serta melindungi daerah aliran sungai yang sehat (FAO, 2026).


Peran Hutan dalam Menopang Kehidupan dan Ekonomi

Hutan memiliki berbagai fungsi penting yang secara langsung menyangga kehidupan. Secara umum, fungsi hutan terbagi menjadi fungsi ekologi dan fungsi sosial.

  • Fungsi Ekologi

Fungsi ekologi merupakan fungsi hutan dalam menjaga stabilitas alam. Fungsi ekologi hutan diantaranya,

  1. Pengatur siklus air (hidrologis)

Hutan merupakan daerah penahan dan area resapan air yang efektif. Banyaknya lapisan humus yang berpori-pori dan akar yang berfungsi menahan tanah, mengoptimalkan fungsi hutan tersebut. Kerusakan hutan bisa menyebabkan terganggunya fungsi hutan sebagai penahan air dan area resapan air. Ketiadaan area penahan dan resapan air dapat menyebabkan banjir serta kelangkaan air bersih dan higienis (Fitriandhini et al., 2022).

  1. Penyerap CO2 dari atmosfer

Indonesia yang berada pada daerah tropis, memiliki salah satu kekayaan alam berupa hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis merupakan ekosistem yang sangat produktif dan berperan sebagai penyimpan karbon yang signifikan. Melalui proses fotosintesis, pohon dan tanaman di hutan hujan tropis menyerap CO2 dari atmosfer dan menyimpannya dalam bentuk biomassa. Proses ini tidak hanya membantu mengurangi konsentrasi CO2 di atmosfer, tetapi juga mendukung keanekaragaman hayati dan menyediakan berbagai layanan ekosistem penting (Ningsih, 2024).

  1. Mencegah banjir dan erosi

Hutan sangat efektif dalam mengendalikan aliran air permukaan. “Tajuk pohon di hutan alami menahan air hujan sehingga air turun perlahan dan meresap karena gravitasi sehingga mengurangi kecepatan air hujan saat sampai tanah, dan ini mengurangi efek kerusakan top soil”, ujar Dr. Taufikurahman, ahli Ekofisiologi Tumbuhan dari Kelompok Keilmuan Sains dan Bioteknologi Tumbuhan, ITB.

Ketika air mencapai permukaan tanah, lapisan serasah berperan sebagai spons yang memperlambat aliran dan meningkatkan infiltrasi. Tanah yang kaya bahan organik memiliki agregat yang stabil, sehingga kemampuan menyerap air jauh lebih tinggi dibandingkan lahan terbuka. Kemampuan inilah yang berperan dalam mengatasi banjir (Institut Teknologi Bandung, 2025).

  • Fungsi Ekonomi

Fungsi ekonomi hutan berupa penyediaan barang dan jasa yang bernilai ekonomi kepada manusia. beberapa fungsi ekonomi hutan diantaranya,

  1. Sumber pangan

Kawasan hutan di Indonesia telah mampu berkontribusi signifikan terhadap kebutuhan pangan dalam negeri. Dari total 16,4 juta hektar kawasan hutan, setidaknya 13,5 juta ton pangan atau setara dengan Rp 9,1 triliun dihasilkan dari wilayah ini (Perhutani, 2012).

  1. Hasil hutan non-kayu

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu dinyatakan hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu meliputi rotan, bambu, getah, daun, kulit, buah, dan madu serta masih banyak lagi (Fahrizal, 2017).

  1. Pariwisata

menurut Falah (2019), salah satu wisata alam yang cukup potensial untuk dikembangkan adalah hutan wisata. Hutan wisata menggabungkan fungsi hutan dari segi ekonomis dan konservasi sumber daya alam sekaligus. Pada hutan wisata yang dijual adalah jasa hutan berupa keindahan panoramanya dan daya tarik lain yang beragam. 


Hutan di Maluku: Kekayaan Alam yang Menopang Kehidupan

Luas Kawasan Hutan di Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah 3.919.617 Ha atau 81% dari luas daratan. Hutan Maluku merupakan rumah bagi berbagai satwa endemik seperti kakatua Maluku, burung cikukua Maluku, nuri raja, dan kuskus. Luasan hutan ini tersebar pada berbagai pulau besar di Provinsi Maluku seperti Pulau Seram, Pulau Buru, dan Pulau Ambon.

1200

Photo by Lucas DeCicco on  eBird

Salah satu kekayaan hutan di Provinsi Maluku adalah keberadaan Taman Nasional Manusela di Pulau Seram. Taman Nasional Manusela mempunyai kawasan konservasi dengan luas sekitar 174.545,59 Ha (Ginting et al., 2023). Taman Nasional Manusela didirikan pada tahun 1997 dengan luas 189.000 Ha (RPJ TN Manusela, 2021-2030), terletak di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Taman Nasional Manusela memiliki 58 spesies mamalia dari 34 famili, 8 spesies diantaranya endemik Pulau Seram yang terdiri dari tiga jenis marsupial, yaitu bandicoot/mapea (Rhynchomeles prattorum), Kusu/Kuskus (Spilocuscus sp. dan Phalanger sp.), dan lima jenis Rodensia, yaitu Melomys aerosus, Melomys fulgens, Melomys fraterculus, Rattus ceramicus, dan Rattus feliceus (Sahulata, 1999; Lolleltery, 2005 dalam Sopacuaperu et al., 2021).

Selain menjadi rumah bagi satwa endemik, Taman Nasional Manusela juga menjadi rumah bagi masyarakat Negeri Manusela, salah satu negeri adat tertua di Maluku, yang memiliki kedekatan dan ketergantungan dengan alam sekitarnya. Masyarakat Manusela menjalani kehidupan yang bergantung pada hutan, yang menyediakan kebutuhan dasar seperti bahan bangunan rumah, pangan, dan obat-obatan. Mereka memiliki sistem pengelolaan lahan tradisional yang dikenal sebagai ruang kelola produksi dan konsumsi, yakni Lelah (kebun sayuran), Lawa (kebun buah), Soma (dusun sagu), dan Kaitaho (hutan dan sungai untuk berburu). Sistem ini tidak hanya menjaga keseimbangan ekologi, tetapi juga menguatkan ikatan sosial dan budaya adat yang diwariskan turun-temurun, sehingga hubungan timbal balik antara hutan dan masyarakat adat telah terjalin sejak lama (Permata, 2025).

Dalam aspek ekonomi, hutan Maluku memiliki jenis pohon yang tumbuh tidak kurang dari 560 jenis. Dari jumlah tersebut 45% komersial, sedangkan 55% diantaranya merupakan jenis-jenis yang belum dikenal (Suwanda, 1985).  Terdapat berbagai komoditas hasil yang menjadi potensi dan produksi dari hutan Maluku. Hasil hutan kayu Maluku memiliki jumlah produksi kayu bulat dengan rata-rata 246.946 m3 /tahun antara tahun 2020-2021.  Selanjutnya ada Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Maluku, dengan rincian:

  • Rotan: Pulau Buru, Pulau Seram, Pulau Yamdena, Pulau Kei. Besar dan Pulau Pulau Terselatan.

  • Damar: Pulau Buru dan Pulau Seram

  • Bambu: Pulau Ambon, Pulau Seram. 

  • Minyak Kayu Putih: Pulau Buru dan Kab. Seram Bagian Barat. 

  • Minyak Lawang: Pulau Seram dan Pulau Kei. Besar. 

  • Madu: Kota Ambon, Kab. Seram Bagian Timur, Pulau Kisar dan Pulau Wetar. 

  • Gaharu/Kemedangan: Pulau Seram dan Pulau Buru

Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu saat ini belum semuanya dimanfaatkan secara komersial. Pemerintah Daerah sedang mengupayakan pemanfaatan komoditas ini untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti pada September 2025, bersamaan dengan kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki ke Kota Ambon, telah dilakukan pelepasan ekspor perdana HHBK berupa damar dan rempah pala dari kelompok perhutanan sosial di wilayah provinsi Maluku menuju pasar internasional. Kegiatan ini menjadi upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari hasil hutan Maluku, dengan tidak hanya bergantung pada hasil hutan kayu (Kementerian Kehutanan, 2025)


Permasalahan Hutan di Maluku

Kekayaan yang melimpah dari hutan Maluku tetap meninggalkan  permasalahan yang harus diselesaikan. Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, terdapat beberapa permasalahan umum dalam proses Pembangunan Kehutanan. Pemanfaatan sumber daya hutan selama ini masih berorientasi pada hasil hutan kayu sebagai produk utama, sedangkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan belum dikelola secara optimal.  Selain itu terdapat lahan kritis yang sangat luas di Provinsi Maluku. Lahan kritis Provinsi Maluku seluas 299.604 Ha, dengan rincian di dalam kawasan hutan seluas 242.453 Ha (80,92%) dan di luar kawasan hutan seluas 57.149 Ha (19.07%) tersebar pada 11 Kabupaten/Kota. Hal ini mengindikasikan adanya kerusakan masif yang dipicu oleh berbagai aktivitas masyarakat seperti perladangan berpindah, pembukaan lahan dengan cara dibakar dan areal-areal kebun/perkebunan rakyat yang ditinggalkan dalam kawasan hutan menjadi lahan terbuka. Di sisi lain, masih adanya penebangan dan peredaran kayu ilegal. praktik ini masih terjadi karena wilayah geografis kepulauan yang berakibat open acces dalam peredaran hasil hutan, faktor sosial ekonomi masyarakat,  serta lemahnya penegakan hukum.

Photo by Renaldo Matamoro on Unsplash

Photo by Renaldo Matamoro on Unsplash

Permasalahan struktural kehutanan tersebut sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya dalam bentuk krisis air di Kota Ambon.  Ombudsman Maluku (2025) menelusuri tentang berkurangnya hutan resapan air di beberapa lokasi seperti di Kawasan Hutan Lindung Sirimau, Hutan Gunung Nona, Hutan Kusu-kusu Sare dan hutan Halong. Hasil penelusuran menemukan bahwa banyak terjadi alih fungsi kawasan hutan menjadi pemukiman dan pertanian masyarakat. Hal ini menyebabkan berkurangnya pohon-pohon besar yang berperan sebagai penyangga air sehingga terjadi penurunan debit air pada aliran sungai. Selain itu, pola pembangunan pemukiman di sekitar kawasan hutan ini juga menimbulkan permasalahan terkait sampah yang dibuang di sekitar daerah aliran sungai.

Kerusakan yang terjadi memengaruhi kemampuan perusahaan air daerah dalam mengakomodir kebutuhan air masyarakat Kota Ambon. Ombudsman Maluku menjelaskan bahwa hanya setengah dari kebutuhan air masyarakat yang dapat terpenuhi, sementara sisa setengahnya harus dibeli masyarakat secara mandiri maupun dengan menampung air hujan.

Selain berdampak pada aspek ekologi dan ekonomi, permasalahan hutan di Maluku juga berdampak pada aspek sosial. Selanjutnya dalam laporan Pratiwi (2025), sebenarnya masyarakat adat Negeri Manusela tengah mengalami praktik Green Grabbing. Green grabbing merupakan pengambilalihan sumber daya alam yang dilakukan dengan berbagai dalih termasuk dengan tujuan perlindungan lingkungan termasuk konservasi, dimana perlindungan ini mendorong pengambilalihan lahan dan/atau hutan adat namun dilakukan tanpa adanya partisipasi ataupun persetujuan dari masyarakat adat setempat.

Penetapan beberapa wilayah vital masyarakat adat Negeri Manusela  di dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Balai Taman Nasional (TN) periode 2021-2030, telah menimbulkan persoalan bagi keberlangsungan hidup mereka. Wilayah yang sejak dulu menjadi tempat berburu dan mengumpulkan bahan makanan kini masuk dalam zona yang dilindungi ketat tanpa melibatkan persetujuan atau partisipasi masyarakat adat. Hal ini secara langsung mengancam kelangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan tersebut, memutus hubungan historis mereka dengan tanah leluhur, dan mengganggu praktik adat yang selama ini menjaga kelestarian lingkungan. Permasalahan ini mengindikasikan bahwa kerusakan hutan dapat secara langsung mengikis ketahanan ekonomi masyarakat (Pratiwi, 2025)


Hutan adalah Masa Depan Ekonomi

Hutan memiliki manfaat yang beragam bagi kehidupan mulai dari ekologi, ekonomi, hingga sosial. Keberadan hutan menjadi unsur penting dalam menjaga kestabilan kehidupan manusia. Permasalahan hutan yang terjadi di Maluku hari ini memiliki dampak yang langsung terasa seperti krisis air, produktivitas menurun, dan konflik sosial.

Dalam momentum peringatan Hari Hutan Internasional 2026, sudah seharusnya hutan dipandang bukan hanya sebagai sumber eksploitasi demi keuntungan segelintir pihak. Hutan harus dijadikan investasi jangka panjang agar kekayaan alam, potensi ekonomi, dan interaksi sosialnya dapat terus terjaga hingga generasi yang akan datang.



Mulai dari diri sendiri,

Mulai dari hal kecil,

Mulai dari sekarang.

Kalau bukan kita, siapa lagi?

Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Kalesang lingkungan par ana cucu.

Referensi:

https://www.detik.com/bali/berita/d-7251793/hari-hutan-internasional-21-maret-sejarah-tujuan-tema-dan-cara-merayakannya


Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. 2024. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024. Ambon: Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.


Fahrizal, M. (2017). Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Di Desa Labian Ira’ang Dan Desa Datah Diaan Di Kabupaten Kapuas HulU. Jurnal Hutan Lestari, 5(1).


Falah, D. (2019). Analisis Pemanfaatan dan Pengembangan Hutan Wisata Tawangmangu. Jurnal Wana Tropika, 9(2).


Fitriandhini, D., & Putra, A. (2022). Dampak kerusakan ekosistem hutan oleh aktivitas manusia: Tinjauan terhadap keseimbangan lingkungan dan keanekaragaman hayati. Jurnal Kependudukan dan Pembangunan Lingkungan, 3(3), 217-226.


Food and Agriculture Organization. (2026). International Day of Forests | 21 March. https://www.fao.org/international-day-of-forests/en 


Ginting, R., Latupapua, L., & Pattinasarany, C. K. (2023). Inventarisasi jenis kupu-kupu di Resort Masihulan Taman Nasional Manusela. Jurnal Sylva Scienteae, 6(4), 710-717.


Institut Teknologi Bandung. 2024. Ahli ITB Jelaskan Peran Hutan Alami yang Tidak Tergantikan dalam Mencegah Banjir dan Longsor. https://itb.ac.id/berita/ahli-itb-jelaskan-peran-hutan-alami-yang-tidak-tergantikan-dalam-mencegah-banjir-dan-longsor/63169 


Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 2025. Wakil Menteri Kehutanan RI Kunjungi Perhutanan Sosial Maluku, Dorong Kearifan Lokal, Konservasi Hutan, dan Kebangkitan Ekonomi Hijau Indonesia. September 2025. Diakses dari: https://www.kehutanan.go.id/news/article-80 


Ningsih, E. P. (2024). Peran hutan dalam mitigasi perubahan iklim: analisis penyerapan karbon oleh hutan hujan tropis. Journal of Horizon, 1(1), 1-5.


Ombudsman Republik Indonesia. 2025. Krisis Air Bersih dan Hilangnya Kawasan Hutan Tangkapan Air di Kota Ambon. 20 Februari 2025. Diakses dari: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--krisis-air-bersih-dan-hilangnya-kawasan-hutan-tangkapan-air-di-kota-ambon


Permata, V. A. N. (2025). Green Grabbing: Antara Konservasi Dan Masyarakat Adat. Jurnal Batavia, 2(3), 121-132.


Perum Perhutani. (2023). Hutan ikut produksi pangan. https://www.perhutani.co.id/hutan-ikut-produksi-pangan/ 


Sopacuaperu, S. F., Dewi, L., & Sucahyo, S. (2021, October). Potensi Lokal Taman Nasional Manusela sebagai Gagasan Pembelajaran berbasis Keunggulan Lokal di Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah. In Prosiding SNPBS (Seminar Nasional Pendidikan Biologi dan Saintek) (pp. 101-112).